
Purwokerto, 29 Mei 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto mengikuti kegiatan Zoom Meeting Uji Petik Draft Surat Edaran Mekanisme Registrasi dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) pada Jumat (29/5) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA), serta jajaran pegawai Bapas Purwokerto secara virtual dari kantor Bapas Kelas II Purwokerto.
Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-359 tanggal 26 Mei 2026 tentang Uji Petik Draft Surat Edaran Mekanisme Registrasi dan Litmas. Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Pembimbing Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penerapan standar registrasi guna menjaga kesinambungan data, efektivitas layanan, serta akurasi pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan mekanisme registrasi klien pemasyarakatan dan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan yang mencakup proses penerimaan dan pengakhiran klien, mekanisme pelimpahan bimbingan klien, hingga pelaksanaan Litmas. Materi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan agar pelaksanaan layanan berjalan lebih terstruktur dan seragam di seluruh Indonesia. Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain belum adanya batas waktu pemberitahuan keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA kepada Kepala Bapas, perlunya kerja sama formal antara Bapas dan Kejaksaan, serta mekanisme koordinasi antar Bapas terkait pelimpahan bimbingan klien dan Litmas. Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menyampaikan bahwa kegiatan uji petik ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kualitas pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan. “Registrasi dan Litmas merupakan bagian fundamental dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan sehingga diperlukan standar yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten,” ujar Nasirudin. Ia juga menegaskan bahwa penguatan regulasi dan mekanisme kerja akan sangat mendukung efektivitas pelayanan pemasyarakatan di lapangan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan akuntabel,” tambahnya. Kasubsi BKD Bapas Purwokerto, Elingrianti, menyampaikan bahwa pembahasan dalam kegiatan tersebut memberikan banyak masukan teknis yang relevan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. “Uji petik ini menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan pemahaman terkait mekanisme registrasi dan Litmas agar pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih efektif dan terukur,” ungkap Elingrianti. Ia juga berharap hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti melalui penyempurnaan mekanisme koordinasi antarinstansi. “Sinergi dan kejelasan prosedur antar stakeholder sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan,” lanjutnya. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai. Mengingat keterbatasan waktu, beberapa pembahasan teknis akan dilanjutkan dalam kegiatan coaching clinic sebagai tindak lanjut penyempurnaan draft surat edaran tersebut. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Bapas Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan registrasi dan penelitian kemasyarakatan secara profesional, adaptif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

29/5/2026

29/5/2026

29/5/2026
Tim kami siap membantu memberikan informasi terkait layanan pembimbingan.
Hubungi Layanan Pengaduan