Beranda/Berita/Detail Berita
Sosialisasi

Kupas Tuntas Aturan Jabatan dan Tukin Baru, Jajaran Bapas Purwokerto Antusias Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026

29 Mei 2026
Humas Bapas Purwokerto
Kupas Tuntas Aturan Jabatan dan Tukin Baru, Jajaran Bapas Purwokerto Antusias Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026

PURWOKERTO — Dinamika regulasi terus bergulir guna menyempurnakan tata kelola kepegawaian dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Merespons hal tersebut, jajaran pegawai Bapas Kelas II Purwokerto menunjukkan komitmennya dengan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 serta Permen Nomor 4 Tahun 2026 secara virtual pada Jumat (29/5).

Bertempat di Ruang Kamandaka Bapas Kelas II Purwokerto, kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: WP.13-PR.05.03-1 tertanggal 25 Mei 2026. Sosialisasi ini menjadi sangat krusial lantaran membedah dua instrumen utama tata kelola birokrasi kementerian yang baru, yakni struktur kelas jabatan dan mekanisme pemberian tunjangan kinerja. Kegiatan diawali dengan paparan mendalam mengenai Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan yang disampaikan oleh Bapak Akbar Amnur dari Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur (SDMA). Dalam pemaparannya, Akbar menekankan bahwa regulasi terbaru ini merupakan manifestasi dari upaya penataan postur organisasi yang lebih ideal, presisi, dan proporsional. "Penyesuaian kelas jabatan ini bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan upaya sistematis kementerian untuk menempatkan SDM sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, dan beban kerja yang sesungguhnya. Kami berharap melalui aturan baru ini, setiap pegawai memiliki peta jalan karir yang jelas dan terukur, yang pada muaranya akan mendongkrak kualitas pelayanan publik secara masif," papar Akbar Amnur di hadapan para partisipan virtual. Melengkapi paparan tersebut, Bapak Rieza Irfan dari Biro Perencanaan dan Keuangan (Renkeu) mengambil alih forum untuk mengupas tuntas Permen Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin). Rieza membedah secara teknis mengenai indikator penilaian, skema pemotongan, hingga tata cara pembayaran tukin yang kini terikat langsung dengan tingkat kedisiplinan dan capaian kinerja masing-masing pegawai pada Sistem Informasi Kepegawaian. Menanggapi terbitnya regulasi ganda ini, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menyambut baik kebijakan dari pusat dan menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mempedomani aturan tersebut secara komprehensif tanpa terkecuali. "Sosialisasi ini adalah kompas bagi kita semua dalam melangkah ke depan. Saya tekankan kepada seluruh pegawai Bapas Purwokerto untuk betul-betul memahami substansi dari aturan kelas jabatan dan sistem tunjangan kinerja yang baru ini. Disiplin waktu dan output kinerja harus berbanding lurus. Hak yang kita terima melalui tukin merupakan refleksi dari kewajiban dan pengabdian yang telah kita tunaikan untuk negara," tegas Nasirudin. Memasuki sesi diskusi interaktif, antusiasme pegawai Bapas Purwokerto semakin terlihat. Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Bapas Purwokerto, Dewi Umbarawati, melontarkan pertanyaan tajam dan bersifat aplikatif terkait transisi aturan baru tersebut. Ia menanyakan perihal sinkronisasi aturan tata cara cuti yang baru dengan sistem absensi digital starASN yang menjadi rujukan harian kepegawaian. Menjawab pertanyaan tersebut, pihak narasumber menjelaskan bahwa tim teknologi informasi dan kepegawaian pusat tengah berakselerasi melakukan pembaruan sistem. "Untuk saat ini, aplikasi starASN memang sedang dalam proses penyesuaian. Kami mengupayakan agar proses sinkronisasi ini dapat dirampungkan dalam waktu dekat agar hak-hak administratif kepegawaian di Unit Pelaksana Teknis tidak terhambat," jelas narasumber. Hingga seluruh rangkaian acara ditutup, kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan sangat tertib. Partisipasi aktif jajaran Bapas Purwokerto menjadi indikator positif tingginya kesiapan instansi di daerah dalam mengadaptasi setiap transisi kebijakan, demi terwujudnya birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang semakin profesional, akuntabel, dan sejahtera.

##KEMENIMIPASPRIMA#SETAHUNBERDAMPAK#SETAHUNBERGERAK#SETAHUNBEKERJA#BAPASPURWOKERTO#GUARDANDGUIDE#PEMASYARAKATAN#NEWS#KEMENIMIPAS#DITJENPAS

Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan informasi terbaru mengenai kegiatan, pelayanan, publikasi, dan informasi resmi Bapas Purwokerto melalui media sosial kami.

Jam Layanan

Senin - Kamis07:30 - 16:00 WIB
Jumat07:30 - 16:30 WIB
Sabtu08:00 - 15:00 WIB
Minggu dan Tanggal merahTutup