
PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menerima penyerahan Klien Anak dengan putusan Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu (29/7). Penyerahan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
PURWOKERTO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto menerima penyerahan Klien Anak dengan putusan Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT) dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara pada Rabu (29/7). Penyerahan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Klien anak berinisial A.P. diserahkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarnegara dengan didampingi oleh orang tua klien serta Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Bapas Kelas II Purwokerto dan diterima oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku dalam sistem Pemasyarakatan.
Setelah diterima, klien anak selanjutnya diregister ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari proses administrasi, pendataan, dan pengawasan klien Pemasyarakatan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh data klien tercatat secara tertib dan menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembimbingan lanjutan.
Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menegaskan bahwa putusan AKOT merupakan bentuk pelaksanaan keadilan anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mendukung proses pemulihan dan pembentukan perilaku anak agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara positif.
“Bapas memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap klien anak mendapatkan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan yang tepat. Putusan Anak Kembali ke Orang Tua harus diikuti dengan keterlibatan aktif keluarga serta pengawasan yang berkelanjutan agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara lebih baik,” ujar Nasirudin.
Selanjutnya, klien anak diserahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Murwanto, untuk pelaksanaan proses pembimbingan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Murwanto menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan secara berkala melalui asesmen, konseling, serta koordinasi dengan orang tua dan pihak terkait guna memantau perkembangan anak selama masa pembimbingan.
“Pembimbingan terhadap klien anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan membantu anak membangun kembali kepercayaan diri, memperkuat hubungan dengan keluarga, serta mencegah terjadinya pengulangan perilaku yang melanggar hukum,” kata Murwanto.
Melalui pelaksanaan penyerahan klien anak dengan putusan AKOT ini, Bapas Kelas II Purwokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan pembinaan yang humanis, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi antara Bapas, aparat penegak hukum, dan keluarga diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial anak sehingga dapat kembali menjalankan perannya secara wajar di tengah keluarga dan masyarakat.(Humas Bapas Purwokerto)

29/7/2026

29/7/2026

29/7/2026
Tim kami siap membantu memberikan informasi terkait layanan pembimbingan.
Hubungi Layanan Pengaduan